Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mencari Kehidupan dan Hak Pendidikan Untuk Anak Miskin

Anak Miskin Sedang Belajar

Pendidikan bukan hanya pergi ke sekolah dan mendapatkan gelar. Tapi juga soal memperluas pengetahuan dan menyerap ilmu kehidupan. Itulah kata-kata yang diucapkan oleh Shakuntala Devi seorang penulis asal India, yang dikenal karena julukan "manusia komputer". Dari apa yang beliau katakan, dapat digaris bawahi bahwa pendidikan bukan hanya sekedar berangkat sekolah, tetapi juga belajar untuk mencari ilmu kehidupan. Artinya setiap orang yang hidup didunia ini berhak mendapatkan pendidikan.

Di Indonesia, hak mendapatkan pendidikan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2. Tetapi dalam implementasinya, belum semua orang bisa mendapatkan hak tersebut, khusunya anak miskin. Tidak sedikit anak miskin yang haknya di rampas oleh orang lain. Ada juga para pemegang kebijakan yang menggunakan jabatannya secara sewenang-wenang untuk keuntungan pribadinya. Sehingga pada akhirnya anak-anak miskin ini hidupnya semakin susah dan sulit mendapatkan akses pendidikan.

Cita-cita untuk mencerdaskan bangsa ternyata sangat sulit untuk dicapai. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi unggul untuk bangsa ini dipenuhi dengan beragam masalah. Terutama masalah biaya sekolah yang menjadi momok menakutkan bagi setiap orang. Mungkin bagi anak dengan orangtua yang mampu iuran sekolah bukanlah masalah besar, tetapi bagi anak yang tidak mampu atau bahkan sudah tidak memliki orang tua, hal ini adalah masalah besar.

Kehadiran pemerintah dengan memberikan bantuan seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak serta-merta dapat menyelesaikan masalah. Fakta dilapangan seringkali terdengar adanya penyelewengan dana BOS, bahkan menurut laporan CNBC Indonesia, ada sekitar 2,8 triliun rupiah dana PIP yang salah sasaran. Dimana seharusnya PIP disalurkan kepada anak yang tidak mampu, tapi nyatanya banyak diambil pencuri yang suka memakan hak orang lain.

Oleh karena itu pemerintah harus melakukan pengawasan lebih terhadap dana BOS agar dimanfaatkan sekolah sebaik mungkin dan memastikan PIP tepat sasaran. Sehingga tidak ada lagi biaya tambahan yang dibebankan khususnya kepada anak tidak mampu. Dengan begitu anak-anak yang tidak mampu mendapatkan hak pendidikannya sehingga dimasa depan mereka dapat hidup dengan layak dan cita-cita untuk mencerdaskan bangsa dapat tercapai.